Upaya Hukum Apa Yang Harus dilakukan Jika Suami Kawin Lagi Secara Siri??? dan Akibat Hukum Kawin Siri.....
Masyarakat menyebutnya Kawin
Siri, Kawin Bawah tangan, nikah siri jika ada perkawinan antara seorang
perempuan dengan seorang lelaki secara tidak resmi biasanya perkawinannya tidak
tercatat di Kantor Urusan Agama ditempat perkawinan dilangsungkan. Banyak kasus ditemukan istri menemukan fakta
bahwa suaminya sudah kawin (menikah) lagi secara siri diam-diam dalam artian
tanpa izin dari istri resmi. Indonesia hanya mengenal perkawinan resmi jika
dilakukan sah sesuai agama dan tercatat didalam hukum Negara secara
administrative dan bagi mereka yang beragama islam perkawinan yang resmi jika
dilakukan sesuai agama dan tercatat pada KUA ditempat perkawinan dilakukan,
jika hanya sah secara agama tanpa tercatat pada KUA maka perkawinan tersebut
tidak memiliki kekuatan hukum yang berakibat baik anak-anak yang lahir dalam
perkawinan siri tersebut maupun harta bersama yang diperoleh selama perkawinan
tersebut tidak memiliki perlindungan hukum.
Perkawinan yang sah menurut agama
diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU No.1
Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan
menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dan ditegaskan dalam pasal 2
ayat 2 bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut perundang-undangan yang
berlaku yang dalam hal ini oleh pegawai pencatat perkawinan KUA bagi mereka
yang beragama islam dan kantor catatan sipil bagi mereka yang beragama selain
Islam. Perkawinan yang sah dapat dibuktikan dengan adanya buku nikah.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal
6 menyatakan bahwa perkawinan yang diluar pengawasan pegawai pencatat nikah
tidak memiliki kekuatan hukum yang berarti perkawinan bagi para pihak yang tidak
tercatat pada instansi yang berwenang misalnya KUA tidak akan mempunyai
kekuatan hukum.
Anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah yang ditegaskan dalam
Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Status/kedudukan hukum
anak yang lahir dalam perkawinan siri menurut Pasal 43 UU No.1 Tahun 1974
tentang Perkawinan menyatakan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang
sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Pasal
100 KHI menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibuya akibatnya anak yang lahir
diluar perkawinan yang sah tidak mempunyai hak untuk menuntut perlindungan hukum
seperti dinafkahi maupun warisan dari bapak kandungnya. Anak yang lahir diluar
perkawinan resmi dapat memiliki akte kelahiran yang bisa diurus di kantor
catatan sipil dengan keterangan dalam akte bahwa anak tersebut adalah anak nama
ibunya, tanpa mencantumkan keterangan anak lahir diluar perkawinan.
Lalu apa yang dapat dilakukan
oleh seorang istri jika menemukan fakta bahwa suaminya sudah menikah diam-diam
secara siri tanpa ijinnya? Karena perkawinan siri tidak resmi maka perceraian
bagi pihak yang sudah menikah siri tergantung dari para pihak terutama
lelakinya. Jika istri sah tidak terima setelah mengetahui suaminya menikah
siri dan meminta si istri siri dan suami
untuk bercerai namun tidak digubris, istri sah dapat menempuh jalur pidana
yaitu melaporkan “istri tidak sah” telah melakukan perzinahan dengan lelaki
yang masih terikat dalam perkawinan sah dengan ancaman dugaan telah melakukan
delik perzinahan yang diatur normatif dalam pasal 284 KUHP.
Penting disadari bahwa perkawinan
bawah tangan,/siri yang tidak tercatat pada hukum Negara tidak menguntungkan
bagi para perempuan, dan menyakiti perempuan lain terlebih jika dilakukan
secara sadar diam-diam siperempuan menyetujui mau menikah walaupun sudah
mengetahui bahwa lelaki itu sudah memiliki istri resmi.
Banyak laki-laki yang berdalil
menikah lagi secara siri untuk poligami tanpa izin dengan diam-diam padahal
dari segi agama poligami tidak menguntungkan dunia ahirat karena jarang kedua
belah pihak tidak benar-benar mengikhlaskan lahir batin apa yang dilakukan
pasangannya, walaupun diagama diperbolehkan untuk melakukan poligami, karena:
Biasanya pelaku poligami yang
menikah diam-diam baik siri (maupun tidak siri) menimbulkan perasaan tidak
tenang yang bersumber dari kesalahan yang pelaku buat karena dilandasi
kebohongan
Lalu jika ketahuan pasangan resminya
para pelaku poligami yang menkiah tanpa izin, diam-diam baik siri (maupun
tidak) mempunyai anak lalu akan timbul pertanyaan mengenai status anaknya, yang dipertanyakan kejujuran asal-usulnnya,
walaupun salah satu pasangan pada akhirnya mengikhlaskan pelaku untuk
berpoligami dengan menikah siri (maupun tidak siri) akan terhukum didunia dengan
peninggalan nama yang jelek, poligami diibaratkan sebagai hutang kejujuran.
Perlu juga dipahami oleh para
lelaki bahwa hakikatnya pertanggungjawaban perkawinan tidak hanya pada anak dan
istrinya saja melainkan juga pada Tuhan Sang Pencipta alam semesta.
gambar diambil dari:
http://www.zazzle.co.uk/tux_and_gown_mr_and_mrs_just_married_flip_flops-256678847119619102
nice info
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete