SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
-----------------------------------Nama Perusahaan-------------------------------
berkedudukan
di......................, beralamat di..................dalam hal ini
diwakili oleh (nama pemberi kuasa), dalam kapasitasnya selaku
............., bertindak dalam jabatannya tersebut dan oleh karenanya
berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili (nama Perusahaan), yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya yang akan disebutkan di bawah ini (selanjutnya cukup disebut “Pemberi Kuasa”).
Menerangkan dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
Nama Penerima Kuasa
Para Advokat baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri yang berkantor di.......................... beralamat di......................................(selanjutnya cukup disebut “Penerima Kuasa”-------------------------K H U S U S-------------------
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa dalam hal mendampingi, membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Termohon Pailit dalam
Perkara No..........................yang diajukan
oleh........................., beralamat
di...................................., hal mana permohonan tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri....................pada tanggal......................., serta untuk mewakili Pemberi Kuasa untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).-
Selanjutnya untuk maksud tersebut diatas, Penerima Kuasa diberikan hak, kuasa dan wewenang penuh untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam hal mengajukan Jawaban, Duplik, mengajukan bukti-bukti tertulis maupun menghadirkan saksi-saksi termasuk mengajukan pertanyaan dan atau menolak keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon Pailit
dan mengajukan kesimpulan, menghadap di semua pengadilan, apabila
diperlukan dapat bertemu hakim-hakim, pejabat-pejabat di seluruh Indonesia,
memberikan seluruh keterangan-keterangan yang dianggap perlu,
menghadiri setiap rapat yang diselenggarakan Hakim Pengawas, menyetujui
dan atau menolak setiap usulan dalam setiap rapat rencana perdamaian dan
atau setiap rapat dalam bentuk dan nama apapun juga sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengajukan dan menandatangani
semua surat-surat, dokumen-dokumen, mengajukan Kasasi, dan atau Kontra
Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengajukan
Peninjauan Kembali, dan atau Kontra Peninjauan Kembali dan pada pokoknya
melakukan segala tindakan hukum yang dianggap baik, perlu dan berguna
bagi kepentingan Pemberi Kuasa sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, serta tindakan-tindakan lain yang dapat
dilakukan Penerima Kuasa sehubungan dengan diterbitkannya surat kuasa ini. ---------------
Surat
kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subsitusi) baik
sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain dan hak
retensi.------------
Tempat, tanggal bulan dan tahun
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai Rp 6000
TTD
Stempel Perusahaan
Nama Penerima Kuasa Nama Pemberi Kuasa
Jabatan
No comments:
Post a Comment