Corporate Lawyer

Thursday, February 20, 2014

Contoh Surat Kuasa Khusus untuk Termohon Pailit

SURAT KUASA


Yang bertanda tangan dibawah ini :
-----------------------------------Nama Perusahaan-------------------------------
berkedudukan di......................, beralamat di..................dalam hal ini diwakili oleh (nama pemberi kuasa), dalam kapasitasnya selaku ............., bertindak dalam jabatannya tersebut dan oleh karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili (nama Perusahaan), yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya yang akan disebutkan di bawah ini (selanjutnya cukup disebut “Pemberi Kuasa”).
Menerangkan dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
Nama Penerima Kuasa
Para Advokat baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri yang berkantor di.......................... beralamat di......................................(selanjutnya cukup disebut “Penerima Kuasa-------------------------K H U S U S-------------------
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa dalam hal mendampingi, membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Termohon Pailit dalam Perkara No..........................yang diajukan oleh........................., beralamat di...................................., hal mana permohonan tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri....................pada tanggal......................., serta untuk mewakili Pemberi Kuasa untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).-
Selanjutnya untuk maksud tersebut diatas, Penerima Kuasa diberikan hak, kuasa dan wewenang penuh untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam hal mengajukan Jawaban, Duplik, mengajukan bukti-bukti tertulis maupun menghadirkan saksi-saksi termasuk mengajukan pertanyaan dan atau menolak keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon Pailit dan mengajukan kesimpulan, menghadap di semua pengadilan, apabila diperlukan dapat bertemu hakim-hakim, pejabat-pejabat di seluruh Indonesia, memberikan seluruh keterangan-keterangan yang dianggap perlu, menghadiri setiap rapat yang diselenggarakan Hakim Pengawas, menyetujui dan atau menolak setiap usulan dalam setiap rapat rencana perdamaian dan atau setiap rapat dalam bentuk dan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengajukan dan menandatangani semua surat-surat, dokumen-dokumen, mengajukan Kasasi, dan atau Kontra Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengajukan Peninjauan Kembali, dan atau Kontra Peninjauan Kembali dan pada pokoknya melakukan segala tindakan hukum yang dianggap baik, perlu dan berguna bagi kepentingan Pemberi Kuasa sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta tindakan-tindakan lain yang dapat dilakukan Penerima Kuasa sehubungan dengan diterbitkannya surat kuasa ini. ---------------
Surat kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subsitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain dan hak retensi.------------
Tempat, tanggal bulan dan tahun
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai Rp 6000
TTD
Stempel Perusahaan
Nama Penerima Kuasa Nama Pemberi Kuasa
Jabatan

No comments:

Post a Comment