Corporate Lawyer

Sunday, March 2, 2014

Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Contoh Kontrak Kerja



SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
NO. ______________


Yang bertanda tangan dibawah ini:

1.       Nama                                : ______________________
Jabatan                            :  _____________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.__________berkedudukan di _____________, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Pihak Pertama.

2.       Nama                                : _________
Tempat Tanggal Lahir     :___________
Alamat                              : ____________
No. KTP                            :_____________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua.

Selanjutnya apabila bersama-sama Pihak Pertama dan Pihak Kedua disebut “Para Pihak”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat membuat Perjanjian Kerja  Waktu Tertentu (PKWT) dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang termaktub dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1
Bahwa Para Pihak sepakat untuk patuh, tunduk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini selama _____bulan dengan jabatan ______terhitung mulai tanggal _____sampai dengan tanggal ____.

Pasal 2
Bahwa atas persetujuan Para Pihak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini dapat diperpanjang atau diperbaharui sebagaimana syarat-syarat yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
Pihak Kedua berjanji akan tunduk, patuh dan taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di Perusahaan, baik lisan maupun tulisan serta sanksi-sanksi yang umum diberlakukan.

Pasal 4
Bahwa atas pekerjaan Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan menerima imbalan jasa/upah secara bulanan dari Pihak Pertama yang besarnya akan ditentukan sendiri dan terpisah dari Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan selama masa Perjanjian Kerja ini upah tersebut dapat disesuaikan bilamana terjadi perubahan pada penetapan upah oleh Pihak Pertama.


Pasal 5
Bahwa selain imbalan jasa/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka Pihak Kedua akan diberikan tunjangan berupa:__________

Pasal 6
Pihak Kedua berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan dan tugas-tugas yang diberikan oleh Atasannya sebaik-baiknya secara baik secara lisan maupun tulisan, serta tunduk pada peraturan-peraturan serta tata tertib yang berlaku di PT.____


Pasal 7
Pihak Kedua berkewajiban memberitahukan secara tertulis dalam waktu 1 (satu) bulan sebelumnya apabila Pihak Kedua berniat mengundurkan diri sebelum masa Perjanjian Kerja berakhir.

Pasal 8
Apabila Pihak Kedua dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan atau mendapatkan Surat Peringatan terakhir setelah sebelumnya mendapatkan pembinaan, pengarahan yang patut dari Perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang berlaku, maka Pihak Pertama berhak memberhentikan Pihak Kedua secara sepihak.


Pasal 9
Perjanjian kerja ini berakhir demi hukum pada waktu jatuh tempo yang telah ditentukan dan Pihak Pertama tidak berkewajiban memberikan pesangon atau ganti rugi dalam bentuk apapun.
                                                                                
                                                                                 Dibuat di: ________
                                                                                 Pada tanggal__________

Pihak Kedua                                                            Pihak Pertama

No comments:

Post a Comment