Pengertian Kepailitan menurut ketentuan Pasal 1 Bab I angka I UU No. 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Sita Umum yang
dimaksud dalam kepailitan adalah rangkaian penyitaan yang meliputi
seluruh hartakekayaan Debitor Pailit sejak putusan pernyataan pailit
diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama Kepailitan, dan
sita umum tersebut tidak berlaku terhadap:
a. benda, termasuk
hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubunagn dengan
pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk
kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh
Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari
bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat ditempat itu;
b. segala
sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai
penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pension, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
c. uang yang diberikan kepada Debitor ntuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut Undang-undang.
Sita
umum mengakhiri sita dan eksekusi sendiri-sendiri yang dilakukan oleh
para Kreditor sehingga para Kreditor harus tunduk secara bersama-sama
(concursus creditorum)
Sita umum yang dimaksud dalam konsep kepailitan berbeda dengan sita khusus seperti;
- Sita Conservatoir (conservatoir beslag),
bahwa untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan dikemudian hari
Penggugat dapat melakukan permohonan akan sita jaminan yang biasanya
dilakukan dalam surat gugat, dan dalam petitum dimohonkan pernyataan sah
dan berharga atas barang-barang milik tergugat baik yang bergerak
maupun yang tidak bergerak selama proses perkara berlangsung terlebih
dahulu disita dan terhadap barang-barang yang sudah disita tidak dapat
dialihkan, ketentuan mengenai sita conservatoir diatur dalam pasal 227
HIR.;
- Sita Revindicatoir (revindicatoir beslag) mengandung
pengertian penyitaan untuk mendapatkan kembali yang diatur dalam
ketentuan pasal 226 HIR bahwa bukan hanya barang-barang Tergugat saja
yang dapat disita, demikian juga halnya terhadap barang bergerak milik
penggugat sendiri yang berada dalam kekuasaan Tergugat.
No comments:
Post a Comment