Corporate Lawyer

Thursday, February 20, 2014

Sita Umum Dalam Kepailitan

Pengertian Kepailitan menurut ketentuan Pasal 1 Bab I angka I UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Sita Umum yang dimaksud dalam kepailitan adalah rangkaian penyitaan yang meliputi seluruh hartakekayaan Debitor Pailit sejak putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama Kepailitan, dan sita umum tersebut tidak berlaku terhadap:

a. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubunagn dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat ditempat itu;
b. segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pension, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
c. uang yang diberikan kepada Debitor ntuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut Undang-undang.

Sita umum mengakhiri sita dan eksekusi sendiri-sendiri yang dilakukan oleh para Kreditor sehingga para Kreditor harus tunduk secara bersama-sama (concursus creditorum)

Sita umum yang dimaksud dalam konsep kepailitan berbeda dengan sita khusus seperti;

- Sita Conservatoir (conservatoir beslag), bahwa untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan dikemudian hari Penggugat dapat melakukan permohonan akan sita jaminan yang biasanya dilakukan dalam surat gugat, dan dalam petitum dimohonkan pernyataan sah dan berharga atas barang-barang milik tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak selama proses perkara berlangsung terlebih dahulu disita dan terhadap barang-barang yang sudah disita tidak dapat dialihkan, ketentuan mengenai sita conservatoir diatur dalam pasal 227 HIR.;
- Sita Revindicatoir (revindicatoir beslag) mengandung pengertian penyitaan untuk mendapatkan kembali yang diatur dalam ketentuan pasal 226 HIR bahwa bukan hanya barang-barang Tergugat saja yang dapat disita, demikian juga halnya terhadap barang bergerak milik penggugat sendiri yang berada dalam kekuasaan Tergugat.

No comments:

Post a Comment