Corporate Lawyer

Sunday, February 23, 2014

Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Untuk Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan  berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, 

Daftar perusahaan di Indonesia wajib dilakukan oleh PT. CV, Firma, Koperasi dan Perorangan, sehingga Tanda daftar Perusahaan ("TDP") adalah bukti bahwa pengusaha sudah melakukan daftar perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. 

Daftar Perusahaan yang dibuktikan dengan dokumen TDP bertujuan mencatat mengenai keterangan yang dibuat  secara benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga  sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. 

Pengurusan TDP dapat dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten setempat (sesuai domisili usaha) cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan. TDP Berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.






Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan TDP bagi perusahaan yang berbadan hukum PT, CV dan Firma adalah sbb:

1. Fotocopy SIUP atau ijin usaha lainnya dari instansi yang berwenang.
2. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan dan perubahan terakhir
3. Fotocopy akta surat keputusan pengesahan badan hukum untuk PT dari Kementerian Hukum dan HAM
    RI, untuk CV dan Firma dari pendaftaran di Pengadilan Negeri.
4. Fotocopy KTP Penanggung jawab Badan hukum, contoh di PT biasanya Direktur atau Direktur Utama;
5. Fotocopy domisili perusahaan yang masih berlaku
6. Fotocopy NPWP Badan Hukum, dan Penanggung Jawab.
7. Fotocopy KK (jika pemilik badan hukum perempuan)
8. Surat kuasa (jika dikuasakan untuk pengurusan) bermaterai Rp. 6000, dan mencantumkan status 
    penerima kuasa dalam badan hukum, misalnya Dian sebagai staff perijinan.
9. Mengisi surat pernyataan yang disediakan pada formulir dilampiri materai dan stempel badan hukum;

Untuk perpanjangan atau perubahan TDP biasanya TDP asli dikembalikan. 
 
Dokumen yang harus dipenuhi untuk pengurusan TDP Koperasi adalah:

1. Fotocopy SIUP atau ijin usaha lainnya dari instansi yang berwenang;
2. Fotocopy Penanggung Jawab
3. Fotocopy Domisili
4. NPWP
5. Surat Kuasa
6. Susunan pengurus koperasi yang dilegalisir oleh Sudin Koperasi, UMKM dan Perdagangan setempat.

Dokumen yang harus dipenuhi untuk pengurusan TDP Perorangan adalah:
1. Fotocopy SIUP atau ijin usaha lainnya dari instansi yang berwenang;
2. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
3. Fotocopy Domisili
4. Fotocopy NPWP
5. Peninjauan okasi usaha (khusus kegiatan usaha perdagangan makanan dan minuman).

Sumber:
UU No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan

No comments:

Post a Comment