Corporate Lawyer

Sunday, March 2, 2014

Aturan Impor Kapal Bekas, Beli Kapal Bukan Baru,

Peraturan-Peraturan Hukum Untuk Melakukan Proses Pengurusan Impor Kapal Bukan Baru
1.        UU Pelayaran;
2.       PP No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan
3.       PP No. 8 tahun 2004;
4.      Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional;
5.       Permendagri No. 48/M-DAG/PER/12/2011 Tgl 29 Des 2011
6.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
7.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007;
8.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;
9.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
10.    Peraturan Direktur Jendeal Bea dan Cukai Nomor 42/BC/2008 tentang Petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jendeal Bea dan Cukai Nomor 08/BC/2009;
11.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 46/PJ/2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Atau Penyerahan Kapal Untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
12.    Peraturan Dirjen  Bea dan Cukai Nomor Per-14/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas kapal Yang Telah Dimasukkan Ke Dalam Daerah Pabean Oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya;

No comments:

Post a Comment