1.
UU Pelayaran;
2. PP No.
7 tahun 2000 tentang Kepelautan
3. PP No.
8 tahun 2004;
4. Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri
Pelayaran Nasional;
5. Permendagri
No. 48/M-DAG/PER/12/2011 Tgl 29 Des 2011
6. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
7. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2007;
8. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi
Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;
9. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk
Dipakai;
10. Peraturan
Direktur Jendeal Bea dan Cukai Nomor 42/BC/2008 tentang Petunjuk pelaksanaan
pengeluaran barang impor untuk dipakai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jendeal Bea dan Cukai Nomor 08/BC/2009;
11. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak nomor 46/PJ/2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Atau Penyerahan Kapal Untuk
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
12. Peraturan
Dirjen Bea dan Cukai Nomor
Per-14/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas
kapal Yang Telah Dimasukkan Ke Dalam Daerah Pabean Oleh Perusahaan Pelayaran
Niaga Nasional dan Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya;
No comments:
Post a Comment