Corporate Lawyer

Sunday, March 2, 2014

Karyawan Kontrak, Kerja Kontrak, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak)

Menurut hukum ketenagakerjaan hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau lazim disebut kerja kontrak, dan waktu tidak tertentu atau biasa disebut kerja permanen.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau kontrak didasarkan pada:
1. Jangka waktu tertentu
2. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Yang harus diingat adalah dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak tidak diperbolehkan syarat masa percobaan bagi karyawan kontrak, namun beberapa perusahaan ada yang menyiasati dengan melakukan peercobaan dahulu lalu jika cocok baru diikat dengan kontrak kerja untuk waktu tertentu.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Kontrak Kerja hanya dapat dibuat secara tertulis, jika tidak maka akan batal demi hukum dan status karyawan berubah menjadi seperti karyawan permanen. PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu:

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun
c. Pekerjaan yang sifatnya musiman.
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan/penjajakan.

Didalam kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu tidak disyaratkan adanya pembayaran uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja jika terjadi PHK, semua klausul diatur dalam Perjanjian Kerja yang dibuat dengan tetap mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

No comments:

Post a Comment