Corporate Lawyer

Monday, February 24, 2014

Upaya Hukum Apa Yang Harus dilakukan Jika Suami Kawin Lagi Secara Siri???Akibat Hukum Kawin Siri...



Upaya Hukum Apa Yang Harus dilakukan Jika Suami Kawin Lagi Secara Siri??? dan Akibat Hukum Kawin Siri.....

Masyarakat menyebutnya Kawin Siri, Kawin Bawah tangan, nikah siri jika ada perkawinan antara seorang perempuan dengan seorang lelaki secara tidak resmi biasanya perkawinannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama ditempat perkawinan dilangsungkan.  Banyak kasus ditemukan istri menemukan fakta bahwa suaminya sudah kawin (menikah) lagi secara siri diam-diam dalam artian tanpa izin dari istri resmi. Indonesia hanya mengenal perkawinan resmi jika dilakukan sah sesuai agama dan tercatat didalam hukum Negara secara administrative dan bagi mereka yang beragama islam perkawinan yang resmi jika dilakukan sesuai agama dan tercatat pada KUA ditempat perkawinan dilakukan, jika hanya sah secara agama tanpa tercatat pada KUA maka perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang berakibat baik anak-anak yang lahir dalam perkawinan siri tersebut maupun harta bersama yang diperoleh selama perkawinan tersebut tidak memiliki perlindungan hukum.

Perkawinan yang sah menurut agama  diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dan ditegaskan dalam pasal 2 ayat 2 bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku yang dalam hal ini oleh pegawai pencatat perkawinan KUA bagi mereka yang beragama islam dan kantor catatan sipil bagi mereka yang beragama selain Islam. Perkawinan yang sah dapat dibuktikan dengan adanya buku nikah.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 6 menyatakan bahwa perkawinan yang diluar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum yang berarti perkawinan bagi para pihak yang tidak tercatat pada instansi yang berwenang misalnya KUA tidak akan mempunyai kekuatan hukum.

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah yang ditegaskan dalam Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Status/kedudukan hukum anak yang lahir dalam perkawinan siri menurut Pasal 43 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Pasal 100 KHI menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibuya akibatnya anak yang lahir diluar perkawinan yang sah tidak mempunyai hak untuk menuntut perlindungan hukum seperti dinafkahi maupun warisan dari bapak kandungnya. Anak yang lahir diluar perkawinan resmi dapat memiliki akte kelahiran yang bisa diurus di kantor catatan sipil dengan keterangan dalam akte bahwa anak tersebut adalah anak nama ibunya, tanpa mencantumkan keterangan anak lahir diluar perkawinan.
Lalu apa yang dapat dilakukan oleh seorang istri jika menemukan fakta bahwa suaminya sudah menikah diam-diam secara siri tanpa ijinnya? Karena perkawinan siri tidak resmi maka perceraian bagi pihak yang sudah menikah siri tergantung dari para pihak terutama lelakinya. Jika istri sah tidak terima setelah mengetahui suaminya menikah siri  dan meminta si istri siri dan suami untuk bercerai namun tidak digubris, istri sah dapat menempuh jalur pidana yaitu melaporkan “istri tidak sah” telah melakukan perzinahan dengan lelaki yang masih terikat dalam perkawinan sah dengan ancaman dugaan telah melakukan delik perzinahan yang diatur normatif dalam pasal 284 KUHP.
Penting disadari bahwa perkawinan bawah tangan,/siri yang tidak tercatat pada hukum Negara tidak menguntungkan bagi para perempuan, dan menyakiti perempuan lain terlebih jika dilakukan secara sadar diam-diam siperempuan menyetujui mau menikah walaupun sudah mengetahui bahwa lelaki itu sudah memiliki istri resmi.

Banyak laki-laki yang berdalil menikah lagi secara siri untuk poligami tanpa izin dengan diam-diam padahal dari segi agama poligami tidak menguntungkan dunia ahirat karena jarang kedua belah pihak tidak benar-benar mengikhlaskan lahir batin apa yang dilakukan pasangannya, walaupun diagama diperbolehkan untuk melakukan poligami, karena:
Biasanya pelaku poligami yang menikah diam-diam baik siri (maupun tidak siri) menimbulkan perasaan tidak tenang yang bersumber dari kesalahan yang pelaku buat karena dilandasi kebohongan
Lalu jika ketahuan pasangan resminya para pelaku poligami yang menkiah tanpa izin, diam-diam baik siri (maupun tidak) mempunyai anak lalu akan timbul pertanyaan mengenai status anaknya,  yang dipertanyakan kejujuran asal-usulnnya, walaupun salah satu pasangan pada akhirnya mengikhlaskan pelaku untuk berpoligami dengan menikah siri (maupun tidak siri) akan terhukum didunia dengan peninggalan nama yang jelek, poligami diibaratkan sebagai hutang kejujuran.
Perlu juga dipahami oleh para lelaki bahwa hakikatnya pertanggungjawaban perkawinan tidak hanya pada anak dan istrinya saja melainkan juga pada Tuhan Sang Pencipta alam semesta.

gambar diambil dari:
http://www.zazzle.co.uk/tux_and_gown_mr_and_mrs_just_married_flip_flops-256678847119619102

2 comments: