Corporate Lawyer

Thursday, February 20, 2014

Badan Klasifikasi Indonesia, ISPS Code, ISM, DOC, LoadLine/Garis Muat

Menurut ketentuan Pasal 1 Permenhub KM 20 Tahun 2006, biro klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan kegiatan perumusan peraturan kekuatan kontruksi & permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.

Di Indonesia ada Badan Klasifikasi Indonesia atau yang biasa disebut "BKI" yang mempunyai wewenang untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia atau kapal berbendera asing yang reguler beroperasi di perairan Indonesia. Ketentuan tersebut jelas diatur dan disebut dalam pasal 2 dan Pasal 4 KM 20 Tahun 2006 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2:
" Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran panjang antar garis tegak dan belakang 20 M atau lebih Tonase GT 100 atau lebih atau yang digerakkan dengan tenaga penggerak utama 250 PK atau lebih"

" Kapal berbendera asing yang berubah menjadi bendera Indonesia wajib dikelaskan pada BKI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilakukan pendaftaran"

Pasal 4:
"Kapal yang dikelaskan pada BKI kapal yang melakukan pelayaran Internasional dan Nasional"

Bagi kapal yang berlayar diperairan Indonesia juga diperbolehkan memiliki dual klas oleh Badan klasifikasi asing anggota International Association of Classification Society singkatnya IACS, badan klasifikasi asing yang diakui dalam ketentuan Pasal 5 KM 20 Tahun 2006 adalah:

1. Llyoyd Register of Shipping (UK atau Inggris)
2. Germanisher Llyoid (Jerman)
3. American Bureau of Shipping (Amerika Serikat)
4. Nippon Kaiji Kyokai (Jepang)
5. Det Norske Veritas (Norwegia)
6. Bureau Veritas (Perancis)
7. China Classification Society (RRC)
8. Korean Register of Shipping (Korsel)
9. Russian Register of Shipping  (Rusia).

Bahwa anggota IACS adalah:
1. Llyoyd Register of Shipping (UK atau Inggris)
2. Germanisher Llyoid (Jerman)
3. American Bureau of Shipping (Amerika Serikat)
4. Nippon Kaiji Kyokai (Jepang)
5. Det Norske Veritas (Norwegia)
6. Bureau Veritas (Perancis)
7. China Classification Society (RRC)
8. Korean Register of Shipping (Korsel)
9. Russian Register of Shipping  (Rusia).
10. Registro Italiano Novale (Italia)
11. Polski Rejester Statkow (Poland)
12. Croatian Register of Shipping (Croatia)
13. Indian Register of Shipping (India)

Ada yang menarik biasanya para penyewa kapal, lebih menyukai kapal yang memiliki 2 (dual) klass misalnya BKI dan NK Jepang.


Ruang lingkup klasifikasi kapal meliputi:
Lambung kapal (hull)
Instalasi mesin
Instalasi Mesin
Instalasi Listrik
Perlengkapan Jangkar
Instalasi dingin yang terpasangan permanen
Sistem Kontruksi, dan
semua perlengkapan serta permesinan yang dipakai untuk operasi kapal.

Jenis-jenis survey ada 4 yaitu:
Survey Pembaruan kelas (class renewal)
Survey Tahunan (annual survey)
Survey Antara (intermediate survey)
Survey Dok (docking/bottom survey).

Selain mengkelaskan kapal BKI juga memiliki wewenang untuk melakukan survey dan sertifikasi statutoria atas nama Pemerintah Indonesia seperti Loadline, ISM & ISPS Code.

Sertifikat Garis Muat (Loadline)
sertifikasi lambung timbul adalah kegiatan statutoria yang merupakan wewenang dari negara bendera kapal.

ada 2 jenis sertifikat lambung timbul yaitu:
- sertifikat lambung timbul sesuai dengan peraturan KM 3 Tahun 2005, berlaku untuk kapal yang beroperasi
   di perairan Indonesia, sertifikan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
- sertifikat lambung timbul sesuai ketentuan konvensi internasional tentang garis muat 1966  
   (International loadline Convention 1966), berlaku untuk kapal yang beroperasi di samudera.

Sertifikat International Safety Management (ISM)- Code, dan DOC (doc of compliance)
diterbitkan berdasarkan ketentuan dari konvensi international SOLAS, berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
BKI berwenang menerbitkan DOC dan SMC interim untuk short term.

Khusus untuk DOC maka verifikasi tahunan adalah 3 bulan sebelum dan 3 bulan sesudah tanggal ulang tahun sertifikat, dan verifikasi pembaharuan dilakukan pada tahun ke 5 dengan pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku.

Sertifikat ISPS (International Ship Security & Port Facility) Code

Yang adalah akibat dari persetujuan IMO (International Maritime Organtitation) terhadap amandemen chapter dari SOLAS yaitu bagian XI-2 "Special measure to enhance maritime security". Sebagai mandatory bagi kapal yang terkena lingkup penerapan serta fasilitas pelabuhan yang melayani jasa ke pelabuhan terhadap kapal yang beroperasi secara internasional.

Sertifikat ISPS berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
BKI memiliki wewenang untuk menerbitkan ISSC  interim bagi kapal yang belum memiliki sertifikat, untuk ISSC permanet diterbitkan oleh Pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut.


Sumber: Permenhub KM 20 Tahun 2006
              PP No. 51 Tahun 2002
              Biro Klasifikasi Indonesia

No comments:

Post a Comment