Menurut
ketentuan Pasal 1 Permenhub KM 20 Tahun 2006, biro klasifikasi adalah
lembaga klasifikasi kapal yang melakukan kegiatan perumusan peraturan
kekuatan kontruksi & permesinan kapal, jaminan mutu material marine,
pengawasan pembangunan, pemeliharaan dan perombakan kapal sesuai dengan
peraturan klasifikasi.
Di Indonesia ada Badan Klasifikasi Indonesia
atau yang biasa disebut "BKI" yang mempunyai wewenang untuk
mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia atau kapal berbendera
asing yang reguler beroperasi di perairan Indonesia. Ketentuan tersebut
jelas diatur dan disebut dalam pasal 2 dan Pasal 4 KM 20 Tahun 2006 yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2:
"
Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran panjang antar garis tegak dan
belakang 20 M atau lebih Tonase GT 100 atau lebih atau yang digerakkan
dengan tenaga penggerak utama 250 PK atau lebih"
"
Kapal berbendera asing yang berubah menjadi bendera Indonesia wajib
dikelaskan pada BKI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilakukan
pendaftaran"
Pasal 4:
"Kapal yang dikelaskan pada BKI kapal yang melakukan pelayaran Internasional dan Nasional"
Bagi kapal yang berlayar diperairan Indonesia juga diperbolehkan memiliki dual klas oleh Badan klasifikasi asing anggota International Association of Classification Society singkatnya IACS, badan klasifikasi asing yang diakui dalam ketentuan Pasal 5 KM 20 Tahun 2006 adalah:
1. Llyoyd Register of Shipping (UK atau Inggris)
2. Germanisher Llyoid (Jerman)
3. American Bureau of Shipping (Amerika Serikat)
4. Nippon Kaiji Kyokai (Jepang)
5. Det Norske Veritas (Norwegia)
6. Bureau Veritas (Perancis)
7. China Classification Society (RRC)
8. Korean Register of Shipping (Korsel)
9. Russian Register of Shipping (Rusia).
Bahwa anggota IACS adalah:
1. Llyoyd Register of Shipping (UK atau Inggris)
2. Germanisher Llyoid (Jerman)
3. American Bureau of Shipping (Amerika Serikat)
4. Nippon Kaiji Kyokai (Jepang)
5. Det Norske Veritas (Norwegia)
6. Bureau Veritas (Perancis)
7. China Classification Society (RRC)
8. Korean Register of Shipping (Korsel)
9. Russian Register of Shipping (Rusia).
10. Registro Italiano Novale (Italia)
11. Polski Rejester Statkow (Poland)
12. Croatian Register of Shipping (Croatia)
13. Indian Register of Shipping (India)
Ada yang menarik biasanya para penyewa kapal, lebih menyukai kapal yang memiliki 2 (dual) klass misalnya BKI dan NK Jepang.
Ruang lingkup klasifikasi kapal meliputi:
Lambung kapal (hull)
Instalasi mesin
Instalasi Mesin
Instalasi Listrik
Perlengkapan Jangkar
Instalasi dingin yang terpasangan permanen
Sistem Kontruksi, dan
semua perlengkapan serta permesinan yang dipakai untuk operasi kapal.
Jenis-jenis survey ada 4 yaitu:
Survey Pembaruan kelas (class renewal)
Survey Tahunan (annual survey)
Survey Antara (intermediate survey)
Survey Dok (docking/bottom survey).
Selain
mengkelaskan kapal BKI juga memiliki wewenang untuk melakukan survey
dan sertifikasi statutoria atas nama Pemerintah Indonesia seperti
Loadline, ISM & ISPS Code.
Sertifikat Garis Muat (Loadline)
sertifikasi lambung timbul adalah kegiatan statutoria yang merupakan wewenang dari negara bendera kapal.
ada 2 jenis sertifikat lambung timbul yaitu:
- sertifikat lambung timbul sesuai dengan peraturan KM 3 Tahun 2005, berlaku untuk kapal yang beroperasi
di perairan Indonesia, sertifikan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
- sertifikat lambung timbul sesuai ketentuan konvensi internasional tentang garis muat 1966
(International loadline Convention 1966), berlaku untuk kapal yang beroperasi di samudera.
Sertifikat International Safety Management (ISM)- Code, dan DOC (doc of compliance)
diterbitkan berdasarkan ketentuan dari konvensi international SOLAS, berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
BKI berwenang menerbitkan DOC dan SMC interim untuk short term.
Khusus
untuk DOC maka verifikasi tahunan adalah 3 bulan sebelum dan 3 bulan
sesudah tanggal ulang tahun sertifikat, dan verifikasi pembaharuan
dilakukan pada tahun ke 5 dengan pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa
berlaku.
Sertifikat ISPS (International Ship Security & Port Facility) Code
Yang
adalah akibat dari persetujuan IMO (International Maritime
Organtitation) terhadap amandemen chapter dari SOLAS yaitu bagian XI-2
"Special measure to enhance maritime security". Sebagai mandatory bagi
kapal yang terkena lingkup penerapan serta fasilitas pelabuhan yang
melayani jasa ke pelabuhan terhadap kapal yang beroperasi secara
internasional.
Sertifikat ISPS berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
BKI
memiliki wewenang untuk menerbitkan ISSC interim bagi kapal yang belum
memiliki sertifikat, untuk ISSC permanet diterbitkan oleh Pemerintah
dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut.
Sumber: Permenhub KM 20 Tahun 2006
PP No. 51 Tahun 2002
Biro Klasifikasi Indonesia
No comments:
Post a Comment