Pasal 142 Rbg/118 HIR
Mengajukan Gugatan
Pasal 143 Rbg/119 HIR
Ketua PN berwenang memberi nasihat/bantuan kepada Penggugat dalam mengajukan gugatan
144 Rbg/120 Hir
Gugatan Lisan
147 R.bg/123 Hir
Penggugat/Tergugat dapat memberikan kuasa khusus untuk mewakilkan dan membela kepentingan hukumnya.
149 Rbg/125 HIR
Verstek
153 Rbg/129 HIR
Tergugat
dapat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek,
mengajukan verzet sama dengan mengajukan gugatan perdata biasa
Pasal 154 Rbg/130 HIR
Dading/Perdamaian, akta perdamaian mengikat kedua belah pihak dan kekuatan eksekutorialnya sama dengan putusan Pengadilan.
Pasal 157 Rbg/132 a HIR
Rekonpensi (gugat balik/balas)
Hak
Tergugat untuk mengajukan gugatan balik atas gugatan Penggugat diajukan
bersamaan dengan jawaban Tergugat, dimana dalam gugatan rekonpensi maka
Penggugat dalam konpensi menjadi Tergugat dalam rekonpensi, dan
Tergugat dalam konpensi menjadi Penggugat dalam Rekonpensi.
Pasal 162 Rbg/136 HIR
Eksepsi/tangkisan
diajukan
oleh Tergugat saat mengajukan jawaban atas memori gugatan Penggugat,
terhadap eksepsi harus diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan
pokok perkara.
Pasal 284 Rbg/164 HIR
yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti adalah:
surat
saksi
persangkaan
pengakuan
sumpah
Sumber: Hukum Acara Perdata, Ghalia Indonesia, K wantjik Saleh
No comments:
Post a Comment