Corporate Lawyer

Thursday, February 20, 2014

Ketentuan Hukum Formil dalam HIR/RBG

Berikut saya hanya mengambil intisari dari pasal-pasal yang ada dalam HIR/RBG.

Pasal 142 Rbg/118 HIR
Mengajukan Gugatan

Pasal 143 Rbg/119 HIR
Ketua PN berwenang memberi nasihat/bantuan kepada Penggugat dalam mengajukan gugatan

144 Rbg/120 Hir
Gugatan Lisan

147 R.bg/123 Hir
Penggugat/Tergugat dapat memberikan kuasa khusus untuk mewakilkan dan membela kepentingan hukumnya.

149 Rbg/125 HIR
Verstek

153 Rbg/129 HIR
Tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek, mengajukan verzet sama dengan mengajukan gugatan perdata biasa

Pasal 154 Rbg/130 HIR
Dading/Perdamaian, akta perdamaian mengikat kedua belah pihak dan kekuatan eksekutorialnya sama dengan putusan Pengadilan.

Pasal 157 Rbg/132 a HIR
Rekonpensi (gugat balik/balas)
Hak Tergugat untuk mengajukan gugatan balik atas gugatan Penggugat diajukan bersamaan dengan jawaban Tergugat, dimana dalam gugatan rekonpensi maka Penggugat dalam konpensi menjadi Tergugat dalam rekonpensi, dan Tergugat dalam konpensi menjadi Penggugat dalam Rekonpensi.

Pasal 162 Rbg/136 HIR
Eksepsi/tangkisan
diajukan oleh Tergugat saat mengajukan jawaban atas memori gugatan Penggugat, terhadap eksepsi harus diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara.

Pasal 284 Rbg/164 HIR
yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti adalah:
surat
saksi
persangkaan
pengakuan
sumpah


Sumber: Hukum Acara Perdata, Ghalia Indonesia, K wantjik Saleh

No comments:

Post a Comment