Jember, kabupaten yang terletak di selatan provinsi Jawa Timur ini ternyata memiliki pesona alam yang indah.
Jika menggunakan transportasi umum maka untuk mencapai ke kota Jember kita harus memperhatikan waktunya, karena bis dan kereta sudah terjadwal keberangkatannya. Kali ini saya pergi dengan menggunakan bis karena pesawat saya tiba di Bandara Juanda-Surabaya pukul 10.00 WIB, untuk menghemat saya memutuskan naik bis khusus dari bandara menuju terminal Bungurasih, saya cukup membayar 20 ribu saja.
Setibanya di terminal Bungurasih, sebagai pendatang saya harus berhati-hati dengan copet maupun penjahat lainnya, sekedar informasi saya diberitahukan seseorang kenalan untuk naik bis AA astri yang menurut pengalamannya lebih aman. Dengan menbayar Rp. 54.000,- bis melaju membawa saya ke Jember. perjalanan kurang lebih 4 jam, dan katanya kali ini saya beruntung karena tidak macet yang biasanya terjadi didaerah probolinggo.
Kota Jember menurut saya cukup rapi, siang hari tidak nampak pedagang kaki lima, menurut seorang penjual kaki lima dirinya diperbolehkan berjualan diemperan oleh pemerintah setempat setelah waktu asar atau kurang lebih setelah pukul 3 sore.
Esok harinya setelah cukup beristirahat saya pergi berkunjung ke Ambulu, sebuah kecamatan yang terletak diselatan Kabupaten Jember. Dari hotel saya menginap di daerah dekat alun-alun bisa ditempuh dengan angkot kecil warna kuning yang disebut lyn jauh dekat cukup membayar Rp. 4000, lalu turun di perempatan dekat terminal Ajung. Dari Terminal Ajung perjalanan dilanjutkan dengan naik minibus hitam menuju Ambulu.
Ambulu memang indah, sawahnya menghampar, ditemani bukit bukit berdiri kokoh, berdampingan dengan pesona pesiisir laut selatan. Perjalanan kali ini saya tidak sempat menjejakkan kali di pasir putih Watu Ulo, yang menurut Pak Khalim penduduk setempat, Watu Ulo selalu ramai terutama pada hari libur.
Perjalanan saya kali ini memang bukan untuk berlibur karena kebetulan lewat saja setelah saya mengunjungi lokasi kerja.
Esok paginya saya harus kembali ke Jakarta, kali ini saya memutuskan naik kereta api dari Jember menuju Surabaya. Pesona keindahan watu ulo memang memiliki daya tarik sendiri, suara ombak yang menderu terasa damai, pasir putih yang terlihat dari kejauhan seperti memanggil saya untuk kembali datang menjajakkan kaki di Watu Ulo- Jember.
Monday, March 10, 2014
Perseroan Terbatas, Syarat dan Cara Mendirikan PT, Dokumen Yang di Perlukan Untuk Membuat PT.
Perusahaan, di Indonesia kita kenal dengan nama perseroan terbatas atau yang biasa disingkat PT. Lalu apa itu PT, Bagaimana cara mendirikannya, sehingga aman dan sesuai dengan hukum.
PT adalah singkatan dari kata Perseroan Terbatas yang menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dengan memenuhi persyaratan dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanannya.
Sehingga karakteristik Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang adalah:
1. Merupakan badan hukum;
2. Terbentuk dari kumpulan/persekutuan modal yang terbagi dalam saham;
3. Didirikan berdasarkan perjanjian, yang tentunya perjanjian tersebut harus mengacu pada syarat sahnya perjanjian yaitu ketentuan pasal 1320 KUHPerdata.
Untuk mendirikan PT maka para calon pendiri harus memenuhi syarat formil menurut ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yaitu:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
Setelah syarat formil terpenuhi maka untuk mendirikan PT para calon pendiri wajib mempunyai kelengkapan dokumen sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP para pemegang saham dan pengurus yang masih berlaku, minimal 2 orang.
2. Fotocopy kartu keluarga penanggung jawab PT.
3. Fotocopy NPWP para pemegang saham, pengurus, dan penanggung jawab PT.
4. Pas Photo Penanggung jawab Perseroan (biasanya Direktur, jika Direktur lebih dari 1 maka Direktur Utama yang dipilih) ukuran 3x 4 berwarna sebanyak 4 lembar;
5. Fotocopy surat sewa/kontrak tempat usaha (jika menyewa) atau bukti kepemilikan tempat usaha;
6. Fotocopy bukti pembayaran PBB minimal 1 tahun terakhir;
7. Menyiapkan minimal 2 buah nama untuk PT.
Setelah melengkapi syarat-syarat formil dan dokumen maka selanjutnya para calon pendiri/pemegang saham bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Para calon pendiri PT/Pemegang Saham PT pergi bersama-sama ke Notaris diwilayah domisili PT berada dengan membawa seluruh dokumen-dokumen 1 s/d 7 tersebut diatas dengan penjelasan lengkap nama lengkap para pemegang saham, rincian jumlah saham, nilai nominal saham yang telah disetor untuk dibuatkan Akta Pendirian oleh Notaris;
2. Setelah Notaris membuatkan Akta Pendirian PT, maka akta pendirian tersebut harus disahkan di Departemen Hukum dan HAM RI sesuai wilayah domisili PT;
3. lalu sesuai Pasal 30 UUPT maka setelah mendapatkan SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI maka selanjutnya Menteri Hukum dan HAM RI mengumumkan tentang telah berdirinya PT tersebut dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia. sehingga dengan diumumkannya pendirian PT dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia maka telah sah dan sempurna PT berdiri sebagai badan hukum;
4. Selanjutnya PT dapat mengurus kelengkapan dokumen legalitas PT lainnya seperti surat keterangan domisili di kantor kelurahan tembusan kecamatan sesuai domisili PT berada;
5.Mengurus NPWP di kantor KPP setempat.
6. Mengurus SIUP yang sesuai dengan jenis usahanya.
7. Mengurus TDP.
Setelah lengkap seluruh dokumen legalitas PT, maka PT siap untuk beroperasi.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://aria.bapepam.go.id/reksadana/files/regulasi/UU%2040%202007%20Perseroan%20Terbatas.pdf
Sunday, March 2, 2014
Aturan Impor Kapal Bekas, Beli Kapal Bukan Baru,
Peraturan-Peraturan Hukum Untuk Melakukan Proses Pengurusan Impor Kapal Bukan Baru
1.
UU Pelayaran;
2. PP No.
7 tahun 2000 tentang Kepelautan
3. PP No.
8 tahun 2004;
4. Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri
Pelayaran Nasional;
5. Permendagri
No. 48/M-DAG/PER/12/2011 Tgl 29 Des 2011
6. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
7. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2007;
8. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi
Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;
9. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk
Dipakai;
10. Peraturan
Direktur Jendeal Bea dan Cukai Nomor 42/BC/2008 tentang Petunjuk pelaksanaan
pengeluaran barang impor untuk dipakai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jendeal Bea dan Cukai Nomor 08/BC/2009;
11. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak nomor 46/PJ/2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Atau Penyerahan Kapal Untuk
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
12. Peraturan
Dirjen Bea dan Cukai Nomor
Per-14/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas
kapal Yang Telah Dimasukkan Ke Dalam Daerah Pabean Oleh Perusahaan Pelayaran
Niaga Nasional dan Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya;
Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Contoh Kontrak Kerja
SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
NO. ______________
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : ______________________
Jabatan : _____________________
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama PT.__________berkedudukan di _____________, yang
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Pihak
Pertama.
2. Nama : _________
Tempat Tanggal
Lahir :___________
Alamat : ____________
No. KTP :_____________
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, yang selanjutnya dalam
perjanjian ini disebut Pihak Kedua.
Selanjutnya
apabila bersama-sama Pihak Pertama dan Pihak Kedua disebut “Para Pihak”.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan berpedoman kepada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang termaktub
dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
Bahwa Para Pihak sepakat untuk patuh,
tunduk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini selama
_____bulan dengan jabatan ______terhitung mulai tanggal _____sampai dengan
tanggal ____.
Pasal 2
Bahwa atas persetujuan Para Pihak
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini dapat diperpanjang atau diperbaharui
sebagaimana syarat-syarat yang tercantum dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Pihak Kedua berjanji akan tunduk, patuh dan
taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di Perusahaan, baik lisan maupun
tulisan serta sanksi-sanksi yang umum diberlakukan.
Pasal 4
Bahwa atas pekerjaan Pihak Kedua, maka
Pihak Kedua akan menerima imbalan jasa/upah secara bulanan dari Pihak Pertama
yang besarnya akan ditentukan sendiri dan terpisah dari Perjanjian Kerja ini
dengan ketentuan selama masa Perjanjian Kerja ini upah tersebut dapat disesuaikan
bilamana terjadi perubahan pada penetapan upah oleh Pihak Pertama.
Pasal 5
Bahwa selain imbalan jasa/upah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, maka Pihak Kedua akan diberikan tunjangan berupa:__________
Pasal 6
Pihak Kedua berkewajiban untuk melaksanakan
pekerjaan dan tugas-tugas yang diberikan oleh Atasannya sebaik-baiknya secara
baik secara lisan maupun tulisan, serta tunduk pada peraturan-peraturan serta
tata tertib yang berlaku di PT.____
Pasal 7
Pihak Kedua berkewajiban memberitahukan secara
tertulis dalam waktu 1 (satu) bulan sebelumnya apabila Pihak Kedua berniat
mengundurkan diri sebelum masa Perjanjian Kerja berakhir.
Pasal 8
Apabila Pihak Kedua dinilai tidak mampu
menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan atau mendapatkan Surat Peringatan
terakhir setelah sebelumnya mendapatkan pembinaan, pengarahan yang patut dari
Perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang
berlaku, maka Pihak Pertama berhak memberhentikan Pihak Kedua secara sepihak.
Pasal 9
Perjanjian kerja ini berakhir demi hukum
pada waktu jatuh tempo yang telah ditentukan dan Pihak Pertama tidak berkewajiban
memberikan pesangon atau ganti rugi dalam bentuk apapun.
Dibuat di: ________
Pada
tanggal__________
Pihak
Kedua Pihak Pertama
Karyawan Kontrak, Kerja Kontrak, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak)
Menurut hukum ketenagakerjaan hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau lazim disebut kerja kontrak, dan waktu tidak tertentu atau biasa disebut kerja permanen.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau kontrak didasarkan pada:
1. Jangka waktu tertentu
2. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Yang harus diingat adalah dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak tidak diperbolehkan syarat masa percobaan bagi karyawan kontrak, namun beberapa perusahaan ada yang menyiasati dengan melakukan peercobaan dahulu lalu jika cocok baru diikat dengan kontrak kerja untuk waktu tertentu.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Kontrak Kerja hanya dapat dibuat secara tertulis, jika tidak maka akan batal demi hukum dan status karyawan berubah menjadi seperti karyawan permanen. PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun
c. Pekerjaan yang sifatnya musiman.
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan/penjajakan.
Didalam kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu tidak disyaratkan adanya pembayaran uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja jika terjadi PHK, semua klausul diatur dalam Perjanjian Kerja yang dibuat dengan tetap mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Monday, February 24, 2014
Upaya Hukum Apa Yang Harus dilakukan Jika Suami Kawin Lagi Secara Siri???Akibat Hukum Kawin Siri...
Upaya Hukum Apa Yang Harus dilakukan Jika Suami Kawin Lagi Secara Siri??? dan Akibat Hukum Kawin Siri.....
Masyarakat menyebutnya Kawin
Siri, Kawin Bawah tangan, nikah siri jika ada perkawinan antara seorang
perempuan dengan seorang lelaki secara tidak resmi biasanya perkawinannya tidak
tercatat di Kantor Urusan Agama ditempat perkawinan dilangsungkan. Banyak kasus ditemukan istri menemukan fakta
bahwa suaminya sudah kawin (menikah) lagi secara siri diam-diam dalam artian
tanpa izin dari istri resmi. Indonesia hanya mengenal perkawinan resmi jika
dilakukan sah sesuai agama dan tercatat didalam hukum Negara secara
administrative dan bagi mereka yang beragama islam perkawinan yang resmi jika
dilakukan sesuai agama dan tercatat pada KUA ditempat perkawinan dilakukan,
jika hanya sah secara agama tanpa tercatat pada KUA maka perkawinan tersebut
tidak memiliki kekuatan hukum yang berakibat baik anak-anak yang lahir dalam
perkawinan siri tersebut maupun harta bersama yang diperoleh selama perkawinan
tersebut tidak memiliki perlindungan hukum.
Perkawinan yang sah menurut agama
diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU No.1
Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan
menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dan ditegaskan dalam pasal 2
ayat 2 bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut perundang-undangan yang
berlaku yang dalam hal ini oleh pegawai pencatat perkawinan KUA bagi mereka
yang beragama islam dan kantor catatan sipil bagi mereka yang beragama selain
Islam. Perkawinan yang sah dapat dibuktikan dengan adanya buku nikah.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal
6 menyatakan bahwa perkawinan yang diluar pengawasan pegawai pencatat nikah
tidak memiliki kekuatan hukum yang berarti perkawinan bagi para pihak yang tidak
tercatat pada instansi yang berwenang misalnya KUA tidak akan mempunyai
kekuatan hukum.
Anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah yang ditegaskan dalam
Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Status/kedudukan hukum
anak yang lahir dalam perkawinan siri menurut Pasal 43 UU No.1 Tahun 1974
tentang Perkawinan menyatakan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang
sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Pasal
100 KHI menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibuya akibatnya anak yang lahir
diluar perkawinan yang sah tidak mempunyai hak untuk menuntut perlindungan hukum
seperti dinafkahi maupun warisan dari bapak kandungnya. Anak yang lahir diluar
perkawinan resmi dapat memiliki akte kelahiran yang bisa diurus di kantor
catatan sipil dengan keterangan dalam akte bahwa anak tersebut adalah anak nama
ibunya, tanpa mencantumkan keterangan anak lahir diluar perkawinan.
Lalu apa yang dapat dilakukan
oleh seorang istri jika menemukan fakta bahwa suaminya sudah menikah diam-diam
secara siri tanpa ijinnya? Karena perkawinan siri tidak resmi maka perceraian
bagi pihak yang sudah menikah siri tergantung dari para pihak terutama
lelakinya. Jika istri sah tidak terima setelah mengetahui suaminya menikah
siri dan meminta si istri siri dan suami
untuk bercerai namun tidak digubris, istri sah dapat menempuh jalur pidana
yaitu melaporkan “istri tidak sah” telah melakukan perzinahan dengan lelaki
yang masih terikat dalam perkawinan sah dengan ancaman dugaan telah melakukan
delik perzinahan yang diatur normatif dalam pasal 284 KUHP.
Penting disadari bahwa perkawinan
bawah tangan,/siri yang tidak tercatat pada hukum Negara tidak menguntungkan
bagi para perempuan, dan menyakiti perempuan lain terlebih jika dilakukan
secara sadar diam-diam siperempuan menyetujui mau menikah walaupun sudah
mengetahui bahwa lelaki itu sudah memiliki istri resmi.
Banyak laki-laki yang berdalil
menikah lagi secara siri untuk poligami tanpa izin dengan diam-diam padahal
dari segi agama poligami tidak menguntungkan dunia ahirat karena jarang kedua
belah pihak tidak benar-benar mengikhlaskan lahir batin apa yang dilakukan
pasangannya, walaupun diagama diperbolehkan untuk melakukan poligami, karena:
Biasanya pelaku poligami yang
menikah diam-diam baik siri (maupun tidak siri) menimbulkan perasaan tidak
tenang yang bersumber dari kesalahan yang pelaku buat karena dilandasi
kebohongan
Lalu jika ketahuan pasangan resminya
para pelaku poligami yang menkiah tanpa izin, diam-diam baik siri (maupun
tidak) mempunyai anak lalu akan timbul pertanyaan mengenai status anaknya, yang dipertanyakan kejujuran asal-usulnnya,
walaupun salah satu pasangan pada akhirnya mengikhlaskan pelaku untuk
berpoligami dengan menikah siri (maupun tidak siri) akan terhukum didunia dengan
peninggalan nama yang jelek, poligami diibaratkan sebagai hutang kejujuran.
Perlu juga dipahami oleh para
lelaki bahwa hakikatnya pertanggungjawaban perkawinan tidak hanya pada anak dan
istrinya saja melainkan juga pada Tuhan Sang Pencipta alam semesta.
gambar diambil dari:
http://www.zazzle.co.uk/tux_and_gown_mr_and_mrs_just_married_flip_flops-256678847119619102
Subscribe to:
Posts (Atom)