Corporate Lawyer

Monday, March 10, 2014

Pesona Ambulu Jember, Indahnya Hamparan Hijau Sawah, dan Ombak di Watu Ulo

Jember, kabupaten yang terletak di selatan provinsi Jawa Timur ini ternyata memiliki pesona alam yang indah.

Jika menggunakan transportasi umum maka untuk mencapai ke kota Jember kita harus memperhatikan waktunya, karena bis dan kereta sudah terjadwal keberangkatannya. Kali ini saya pergi dengan menggunakan bis karena pesawat saya tiba di Bandara Juanda-Surabaya pukul 10.00 WIB, untuk menghemat saya memutuskan naik bis khusus dari bandara menuju terminal Bungurasih, saya cukup membayar 20 ribu saja.

Setibanya di terminal Bungurasih, sebagai pendatang saya harus berhati-hati dengan copet maupun penjahat lainnya, sekedar informasi saya diberitahukan seseorang kenalan untuk naik bis AA astri yang menurut pengalamannya lebih aman. Dengan menbayar Rp. 54.000,- bis melaju membawa saya ke Jember. perjalanan kurang lebih 4 jam, dan katanya kali ini saya beruntung karena tidak macet yang biasanya terjadi didaerah probolinggo.

Kota Jember menurut saya cukup rapi, siang hari tidak nampak pedagang kaki lima, menurut seorang penjual kaki lima dirinya diperbolehkan berjualan diemperan oleh pemerintah setempat setelah waktu asar atau kurang lebih setelah pukul 3 sore.

Esok harinya setelah cukup beristirahat saya pergi berkunjung ke Ambulu, sebuah kecamatan yang terletak diselatan Kabupaten Jember. Dari hotel saya menginap di daerah dekat alun-alun bisa ditempuh dengan angkot kecil warna kuning yang disebut lyn jauh dekat cukup membayar Rp. 4000, lalu turun di perempatan dekat terminal Ajung. Dari Terminal Ajung perjalanan dilanjutkan dengan naik minibus hitam menuju Ambulu.

Ambulu memang indah, sawahnya menghampar, ditemani bukit bukit berdiri kokoh, berdampingan dengan pesona pesiisir laut selatan. Perjalanan kali ini saya tidak sempat menjejakkan kali di pasir putih Watu Ulo, yang menurut Pak Khalim penduduk setempat, Watu Ulo selalu ramai terutama pada hari libur.





Perjalanan saya kali ini memang bukan untuk berlibur karena kebetulan lewat saja setelah saya mengunjungi lokasi kerja.

Esok paginya saya harus kembali ke Jakarta, kali ini saya memutuskan naik kereta api dari Jember menuju Surabaya. Pesona keindahan watu ulo memang memiliki daya tarik sendiri, suara ombak yang menderu terasa damai, pasir putih yang terlihat dari kejauhan seperti memanggil saya untuk kembali datang menjajakkan kaki di Watu Ulo- Jember.

Perseroan Terbatas, Syarat dan Cara Mendirikan PT, Dokumen Yang di Perlukan Untuk Membuat PT.

Perusahaan, di Indonesia kita kenal dengan nama perseroan terbatas atau yang biasa disingkat PT. Lalu apa itu PT, Bagaimana cara mendirikannya, sehingga aman dan sesuai dengan hukum. 

PT adalah singkatan dari kata Perseroan Terbatas yang menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dengan memenuhi persyaratan dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanannya.

Sehingga karakteristik Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang adalah:
1.  Merupakan badan hukum;
2.  Terbentuk dari kumpulan/persekutuan modal yang terbagi dalam saham;
3.  Didirikan berdasarkan perjanjian, yang tentunya perjanjian tersebut harus mengacu pada syarat sahnya  perjanjian yaitu ketentuan pasal 1320 KUHPerdata.

Untuk mendirikan PT maka para calon pendiri harus memenuhi syarat formil menurut ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yaitu:

1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)

Setelah syarat formil terpenuhi maka untuk mendirikan PT para calon pendiri wajib mempunyai kelengkapan dokumen sebagai berikut:
1.  Fotocopy KTP para pemegang saham dan pengurus yang masih berlaku, minimal 2 orang.
2.  Fotocopy kartu keluarga penanggung jawab PT.
3.  Fotocopy NPWP para pemegang saham, pengurus, dan penanggung jawab PT.
4.  Pas Photo Penanggung jawab Perseroan (biasanya Direktur, jika Direktur lebih dari 1 maka Direktur Utama yang dipilih) ukuran 3x 4 berwarna sebanyak 4 lembar;
5. Fotocopy surat sewa/kontrak tempat usaha (jika menyewa) atau bukti kepemilikan tempat usaha;
6. Fotocopy bukti pembayaran PBB minimal 1 tahun terakhir;
7. Menyiapkan minimal 2 buah nama untuk PT.

Setelah melengkapi syarat-syarat formil dan dokumen maka selanjutnya para calon pendiri/pemegang saham bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Para calon pendiri PT/Pemegang Saham PT pergi bersama-sama ke Notaris diwilayah domisili PT berada dengan membawa seluruh dokumen-dokumen 1 s/d 7 tersebut diatas dengan penjelasan lengkap nama lengkap para pemegang saham, rincian jumlah saham, nilai nominal saham yang telah disetor untuk dibuatkan Akta Pendirian oleh Notaris;
2. Setelah Notaris membuatkan Akta Pendirian PT, maka akta pendirian tersebut harus disahkan di Departemen Hukum dan HAM RI sesuai wilayah domisili PT;
3. lalu sesuai Pasal 30 UUPT maka setelah mendapatkan SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI maka selanjutnya Menteri Hukum dan HAM RI mengumumkan tentang telah berdirinya PT tersebut dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia. sehingga dengan diumumkannya pendirian PT dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia maka telah sah dan sempurna PT berdiri sebagai badan hukum;
4. Selanjutnya PT dapat mengurus kelengkapan dokumen legalitas PT lainnya seperti surat keterangan domisili di kantor kelurahan tembusan kecamatan sesuai domisili PT berada;
5.Mengurus NPWP di kantor KPP setempat.
6. Mengurus SIUP yang sesuai dengan jenis usahanya.
7. Mengurus TDP.

Setelah lengkap seluruh dokumen legalitas PT, maka PT siap untuk beroperasi.
 
Sumber:
 http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://aria.bapepam.go.id/reksadana/files/regulasi/UU%2040%202007%20Perseroan%20Terbatas.pdf










 






Sunday, March 2, 2014

Aturan Impor Kapal Bekas, Beli Kapal Bukan Baru,

Peraturan-Peraturan Hukum Untuk Melakukan Proses Pengurusan Impor Kapal Bukan Baru
1.        UU Pelayaran;
2.       PP No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan
3.       PP No. 8 tahun 2004;
4.      Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional;
5.       Permendagri No. 48/M-DAG/PER/12/2011 Tgl 29 Des 2011
6.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
7.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007;
8.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;
9.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
10.    Peraturan Direktur Jendeal Bea dan Cukai Nomor 42/BC/2008 tentang Petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jendeal Bea dan Cukai Nomor 08/BC/2009;
11.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 46/PJ/2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Atau Penyerahan Kapal Untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
12.    Peraturan Dirjen  Bea dan Cukai Nomor Per-14/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas kapal Yang Telah Dimasukkan Ke Dalam Daerah Pabean Oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya;

Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Contoh Kontrak Kerja



SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
NO. ______________


Yang bertanda tangan dibawah ini:

1.       Nama                                : ______________________
Jabatan                            :  _____________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.__________berkedudukan di _____________, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Pihak Pertama.

2.       Nama                                : _________
Tempat Tanggal Lahir     :___________
Alamat                              : ____________
No. KTP                            :_____________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua.

Selanjutnya apabila bersama-sama Pihak Pertama dan Pihak Kedua disebut “Para Pihak”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat membuat Perjanjian Kerja  Waktu Tertentu (PKWT) dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang termaktub dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1
Bahwa Para Pihak sepakat untuk patuh, tunduk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini selama _____bulan dengan jabatan ______terhitung mulai tanggal _____sampai dengan tanggal ____.

Pasal 2
Bahwa atas persetujuan Para Pihak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini dapat diperpanjang atau diperbaharui sebagaimana syarat-syarat yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
Pihak Kedua berjanji akan tunduk, patuh dan taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di Perusahaan, baik lisan maupun tulisan serta sanksi-sanksi yang umum diberlakukan.

Pasal 4
Bahwa atas pekerjaan Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan menerima imbalan jasa/upah secara bulanan dari Pihak Pertama yang besarnya akan ditentukan sendiri dan terpisah dari Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan selama masa Perjanjian Kerja ini upah tersebut dapat disesuaikan bilamana terjadi perubahan pada penetapan upah oleh Pihak Pertama.


Pasal 5
Bahwa selain imbalan jasa/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka Pihak Kedua akan diberikan tunjangan berupa:__________

Pasal 6
Pihak Kedua berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan dan tugas-tugas yang diberikan oleh Atasannya sebaik-baiknya secara baik secara lisan maupun tulisan, serta tunduk pada peraturan-peraturan serta tata tertib yang berlaku di PT.____


Pasal 7
Pihak Kedua berkewajiban memberitahukan secara tertulis dalam waktu 1 (satu) bulan sebelumnya apabila Pihak Kedua berniat mengundurkan diri sebelum masa Perjanjian Kerja berakhir.

Pasal 8
Apabila Pihak Kedua dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan atau mendapatkan Surat Peringatan terakhir setelah sebelumnya mendapatkan pembinaan, pengarahan yang patut dari Perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang berlaku, maka Pihak Pertama berhak memberhentikan Pihak Kedua secara sepihak.


Pasal 9
Perjanjian kerja ini berakhir demi hukum pada waktu jatuh tempo yang telah ditentukan dan Pihak Pertama tidak berkewajiban memberikan pesangon atau ganti rugi dalam bentuk apapun.
                                                                                
                                                                                 Dibuat di: ________
                                                                                 Pada tanggal__________

Pihak Kedua                                                            Pihak Pertama

Karyawan Kontrak, Kerja Kontrak, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak)

Menurut hukum ketenagakerjaan hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau lazim disebut kerja kontrak, dan waktu tidak tertentu atau biasa disebut kerja permanen.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau kontrak didasarkan pada:
1. Jangka waktu tertentu
2. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Yang harus diingat adalah dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak tidak diperbolehkan syarat masa percobaan bagi karyawan kontrak, namun beberapa perusahaan ada yang menyiasati dengan melakukan peercobaan dahulu lalu jika cocok baru diikat dengan kontrak kerja untuk waktu tertentu.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Kontrak Kerja hanya dapat dibuat secara tertulis, jika tidak maka akan batal demi hukum dan status karyawan berubah menjadi seperti karyawan permanen. PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu:

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun
c. Pekerjaan yang sifatnya musiman.
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan/penjajakan.

Didalam kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu tidak disyaratkan adanya pembayaran uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja jika terjadi PHK, semua klausul diatur dalam Perjanjian Kerja yang dibuat dengan tetap mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Monday, February 24, 2014

Upaya Hukum Apa Yang Harus dilakukan Jika Suami Kawin Lagi Secara Siri???Akibat Hukum Kawin Siri...



Upaya Hukum Apa Yang Harus dilakukan Jika Suami Kawin Lagi Secara Siri??? dan Akibat Hukum Kawin Siri.....

Masyarakat menyebutnya Kawin Siri, Kawin Bawah tangan, nikah siri jika ada perkawinan antara seorang perempuan dengan seorang lelaki secara tidak resmi biasanya perkawinannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama ditempat perkawinan dilangsungkan.  Banyak kasus ditemukan istri menemukan fakta bahwa suaminya sudah kawin (menikah) lagi secara siri diam-diam dalam artian tanpa izin dari istri resmi. Indonesia hanya mengenal perkawinan resmi jika dilakukan sah sesuai agama dan tercatat didalam hukum Negara secara administrative dan bagi mereka yang beragama islam perkawinan yang resmi jika dilakukan sesuai agama dan tercatat pada KUA ditempat perkawinan dilakukan, jika hanya sah secara agama tanpa tercatat pada KUA maka perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang berakibat baik anak-anak yang lahir dalam perkawinan siri tersebut maupun harta bersama yang diperoleh selama perkawinan tersebut tidak memiliki perlindungan hukum.

Perkawinan yang sah menurut agama  diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dan ditegaskan dalam pasal 2 ayat 2 bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku yang dalam hal ini oleh pegawai pencatat perkawinan KUA bagi mereka yang beragama islam dan kantor catatan sipil bagi mereka yang beragama selain Islam. Perkawinan yang sah dapat dibuktikan dengan adanya buku nikah.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 6 menyatakan bahwa perkawinan yang diluar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum yang berarti perkawinan bagi para pihak yang tidak tercatat pada instansi yang berwenang misalnya KUA tidak akan mempunyai kekuatan hukum.

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah yang ditegaskan dalam Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Status/kedudukan hukum anak yang lahir dalam perkawinan siri menurut Pasal 43 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Pasal 100 KHI menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibuya akibatnya anak yang lahir diluar perkawinan yang sah tidak mempunyai hak untuk menuntut perlindungan hukum seperti dinafkahi maupun warisan dari bapak kandungnya. Anak yang lahir diluar perkawinan resmi dapat memiliki akte kelahiran yang bisa diurus di kantor catatan sipil dengan keterangan dalam akte bahwa anak tersebut adalah anak nama ibunya, tanpa mencantumkan keterangan anak lahir diluar perkawinan.
Lalu apa yang dapat dilakukan oleh seorang istri jika menemukan fakta bahwa suaminya sudah menikah diam-diam secara siri tanpa ijinnya? Karena perkawinan siri tidak resmi maka perceraian bagi pihak yang sudah menikah siri tergantung dari para pihak terutama lelakinya. Jika istri sah tidak terima setelah mengetahui suaminya menikah siri  dan meminta si istri siri dan suami untuk bercerai namun tidak digubris, istri sah dapat menempuh jalur pidana yaitu melaporkan “istri tidak sah” telah melakukan perzinahan dengan lelaki yang masih terikat dalam perkawinan sah dengan ancaman dugaan telah melakukan delik perzinahan yang diatur normatif dalam pasal 284 KUHP.
Penting disadari bahwa perkawinan bawah tangan,/siri yang tidak tercatat pada hukum Negara tidak menguntungkan bagi para perempuan, dan menyakiti perempuan lain terlebih jika dilakukan secara sadar diam-diam siperempuan menyetujui mau menikah walaupun sudah mengetahui bahwa lelaki itu sudah memiliki istri resmi.

Banyak laki-laki yang berdalil menikah lagi secara siri untuk poligami tanpa izin dengan diam-diam padahal dari segi agama poligami tidak menguntungkan dunia ahirat karena jarang kedua belah pihak tidak benar-benar mengikhlaskan lahir batin apa yang dilakukan pasangannya, walaupun diagama diperbolehkan untuk melakukan poligami, karena:
Biasanya pelaku poligami yang menikah diam-diam baik siri (maupun tidak siri) menimbulkan perasaan tidak tenang yang bersumber dari kesalahan yang pelaku buat karena dilandasi kebohongan
Lalu jika ketahuan pasangan resminya para pelaku poligami yang menkiah tanpa izin, diam-diam baik siri (maupun tidak) mempunyai anak lalu akan timbul pertanyaan mengenai status anaknya,  yang dipertanyakan kejujuran asal-usulnnya, walaupun salah satu pasangan pada akhirnya mengikhlaskan pelaku untuk berpoligami dengan menikah siri (maupun tidak siri) akan terhukum didunia dengan peninggalan nama yang jelek, poligami diibaratkan sebagai hutang kejujuran.
Perlu juga dipahami oleh para lelaki bahwa hakikatnya pertanggungjawaban perkawinan tidak hanya pada anak dan istrinya saja melainkan juga pada Tuhan Sang Pencipta alam semesta.

gambar diambil dari:
http://www.zazzle.co.uk/tux_and_gown_mr_and_mrs_just_married_flip_flops-256678847119619102