Perusahaan, di Indonesia kita kenal dengan nama perseroan terbatas atau yang biasa disingkat PT. Lalu apa itu PT, Bagaimana cara mendirikannya, sehingga aman dan sesuai dengan hukum.
PT adalah singkatan dari kata Perseroan Terbatas yang menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dengan memenuhi persyaratan dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanannya.
Sehingga karakteristik Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang adalah:
1. Merupakan badan hukum;
2. Terbentuk dari kumpulan/persekutuan modal yang terbagi dalam saham;
3. Didirikan berdasarkan perjanjian, yang tentunya perjanjian tersebut harus mengacu pada syarat sahnya perjanjian yaitu ketentuan pasal 1320 KUHPerdata.
Untuk mendirikan PT maka para calon pendiri harus memenuhi syarat formil menurut ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yaitu:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
Setelah syarat formil terpenuhi maka untuk mendirikan PT para calon pendiri wajib mempunyai kelengkapan dokumen sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP para pemegang saham dan pengurus yang masih berlaku, minimal 2 orang.
2. Fotocopy kartu keluarga penanggung jawab PT.
3. Fotocopy NPWP para pemegang saham, pengurus, dan penanggung jawab PT.
4. Pas Photo Penanggung jawab Perseroan (biasanya Direktur, jika Direktur lebih dari 1 maka Direktur Utama yang dipilih) ukuran 3x 4 berwarna sebanyak 4 lembar;
5. Fotocopy surat sewa/kontrak tempat usaha (jika menyewa) atau bukti kepemilikan tempat usaha;
6. Fotocopy bukti pembayaran PBB minimal 1 tahun terakhir;
7. Menyiapkan minimal 2 buah nama untuk PT.
Setelah melengkapi syarat-syarat formil dan dokumen maka selanjutnya para calon pendiri/pemegang saham bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Para calon pendiri PT/Pemegang Saham PT pergi bersama-sama ke Notaris diwilayah domisili PT berada dengan membawa seluruh dokumen-dokumen 1 s/d 7 tersebut diatas dengan penjelasan lengkap nama lengkap para pemegang saham, rincian jumlah saham, nilai nominal saham yang telah disetor untuk dibuatkan Akta Pendirian oleh Notaris;
2. Setelah Notaris membuatkan Akta Pendirian PT, maka akta pendirian tersebut harus disahkan di Departemen Hukum dan HAM RI sesuai wilayah domisili PT;
3. lalu sesuai Pasal 30 UUPT maka setelah mendapatkan SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI maka selanjutnya Menteri Hukum dan HAM RI mengumumkan tentang telah berdirinya PT tersebut dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia. sehingga dengan diumumkannya pendirian PT dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia maka telah sah dan sempurna PT berdiri sebagai badan hukum;
4. Selanjutnya PT dapat mengurus kelengkapan dokumen legalitas PT lainnya seperti surat keterangan domisili di kantor kelurahan tembusan kecamatan sesuai domisili PT berada;
5.Mengurus NPWP di kantor KPP setempat.
6. Mengurus SIUP yang sesuai dengan jenis usahanya.
7. Mengurus TDP.
Setelah lengkap seluruh dokumen legalitas PT, maka PT siap untuk beroperasi.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://aria.bapepam.go.id/reksadana/files/regulasi/UU%2040%202007%20Perseroan%20Terbatas.pdf
No comments:
Post a Comment