Pembayaran Ganti Rugi Tidak Meniadakan Upaya Pidana Dalam Perkara Pembobolan Dana Nasabah
Masih ingat kasus Malinda Dee yang diduga membobol uang nasabah di
Bank Terkemuka, tadi saya sempat membaca di twitter temen lalu saya klik
ke[ hukumonline.com ] untuk membacanya lebih lanjut dengan judul Kasus
Malinda Bukan Lagi Ranah Pidana, saya tersenyum membacanya (dikutip dari
www.hukumonline.com)
"menurut Jisman Samosir Ahli Hukum Pidana dari
Universitas Parahyangan keterangan saksi harus disampaikan di muka
persidangan, tidak cukup dengan hanya membacakan berita acara
pemeriksaan (BAP).Selain soal keterangan saksi, Jisman dalam
keterangannya juga menilai kasus Malinda sebenarnya sudah tidak lagi
menjadi ranah hukum pidana. Pasalnya, kerugian para korban Malinda telah
diganti oleh pihak Citibank. Menurut Jisman, ganti rugi ini telah
meniadakan kerugian yang diderita para korban. Menurut dia, filosofi
hukum pidana adalah melindungi hak korban.
“Harusnya bukan
pidana, itu yang saya jelaskan,” katanya. Jisman menyimpulkan kasus yang
menjerat Malinda sebenarnya sudah memasuki ranah hukum perdata.
Menurutnya, Citibank dapat menuntut ganti rugi kepada Malinda.
“Hukum
pidana memang tidak bisa didamaikan, tapi manakala hak-hak sudah
terpenuhi kenapa tidak. Artinya kalau bicara normatif ya sudah berhenti.
Tapi dalam penegakan hukum juga melihat masalah norma masyarakat,
masalah keadilan,” pungkasnya"
Seperti yang pernah saya tulis
dalam blog saya, bahwa perkara pembobolan bank oleh seorang karyawan
bank yang memang adalah orang yang bekerja di bawah sistem bank tersebut
memang menjadi tanggung jawab bank itu sendiri, hal ini sesuai dengan
prinsip korporasi dan juga telah tegas diatur dalam hukum positif kita
yaitu Pasal 1367 KUH Perdata. Bahwa pembobolan bank yang diduga
dilakukan oleh Malinda Dee tersebut termasuk kategori perbuatan pidana
yang jelas-jelas telah melanggar hukum pidana secara materil dan formil.
Upaya hukum terhadap Malinda Dee melalui jalur pidana adalah ranah
hukum tersendiri yang sifatnya publik dan kepentingan korban dalam hal
ini diwakili oleh Negara yaitu Jaksa Penuntut Umum dan hakim dalam hal
ini mencari kebenaran secara materiil (sebenar-benarnya). Bank memang
wajib mengganti uang nasabahnya karena memang sudah kewajiban Bank untuk
melindungi nasabahnya dan hal itu juga sudah menjadi bagian dari
komitmen Bank untuk menjamin bahwa dana yang disimpan oleh Nasabah di
Bank aman.
Pernyataan bahwa persoalan Malinda Dee menjadi bukan
ranah pidana mengingatkan saya pada Islah, pihak yang menderita kerugian
bersedia untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahannnya jika pihak
yang sudah menyebabkan kerugian tersebut bersedia membayar atau
memberikan ganti rugi. Kembali ke permasalahan bahwa ganti rugi yang
telah bank berikan kepada nasabah meniadakan kerugian korban adalah
sesuatu yang berbeda dengan prinsip dari Islah sendiri, Islah timbul
karena adanya sengketa, dan pada kasus pembobolan bank yang diduga
dilakukan oleh Malinda Dee adalah murni bukan sengketa namun memang
diduga adanya niat jahat untuk mengambil dana nasabah dengan menggunakan
fasilitas dan sistem untuk kepentingan secara pribadi.
No comments:
Post a Comment