Corporate Lawyer

Thursday, February 20, 2014

Pembayaran Ganti Rugi Tidak Meniadakan Upaya Pidana Dalam Perkara Pembobolan Dana Nasabah

Pembayaran Ganti Rugi Tidak Meniadakan Upaya Pidana Dalam Perkara Pembobolan Dana Nasabah

 Masih ingat kasus Malinda Dee yang diduga membobol uang nasabah di Bank Terkemuka, tadi saya sempat membaca di twitter temen lalu saya klik ke[ hukumonline.com ] untuk membacanya lebih lanjut dengan judul Kasus Malinda Bukan Lagi Ranah Pidana, saya tersenyum membacanya (dikutip dari www.hukumonline.com)
"menurut Jisman Samosir Ahli Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan keterangan saksi harus disampaikan di muka persidangan, tidak cukup dengan hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).Selain soal keterangan saksi, Jisman dalam keterangannya juga menilai kasus Malinda sebenarnya sudah tidak lagi menjadi ranah hukum pidana. Pasalnya, kerugian para korban Malinda telah diganti oleh pihak Citibank. Menurut Jisman, ganti rugi ini telah meniadakan kerugian yang diderita para korban. Menurut dia, filosofi hukum pidana adalah melindungi hak korban.


“Harusnya bukan pidana, itu yang saya jelaskan,” katanya. Jisman menyimpulkan kasus yang menjerat Malinda sebenarnya sudah memasuki ranah hukum perdata. Menurutnya, Citibank dapat menuntut ganti rugi kepada Malinda.


“Hukum pidana memang tidak bisa didamaikan, tapi manakala hak-hak sudah terpenuhi kenapa tidak. Artinya kalau bicara normatif ya sudah berhenti. Tapi dalam penegakan hukum juga melihat masalah norma masyarakat, masalah keadilan,” pungkasnya"

Seperti yang pernah saya tulis dalam blog saya, bahwa perkara pembobolan bank oleh seorang karyawan bank yang memang adalah orang yang bekerja di bawah sistem bank tersebut memang menjadi tanggung jawab bank itu sendiri, hal ini sesuai dengan prinsip korporasi dan juga telah tegas diatur dalam hukum positif kita yaitu Pasal 1367 KUH Perdata. Bahwa pembobolan bank yang diduga dilakukan oleh Malinda Dee tersebut termasuk kategori perbuatan pidana yang jelas-jelas telah melanggar hukum pidana secara materil dan formil. Upaya hukum terhadap Malinda Dee melalui jalur pidana adalah ranah hukum tersendiri yang sifatnya publik dan kepentingan korban dalam hal ini diwakili oleh Negara yaitu Jaksa Penuntut Umum dan hakim dalam hal ini mencari kebenaran secara materiil (sebenar-benarnya). Bank memang wajib mengganti uang nasabahnya karena memang sudah kewajiban Bank untuk melindungi nasabahnya dan hal itu juga sudah menjadi bagian dari komitmen Bank untuk menjamin bahwa dana yang disimpan oleh Nasabah di Bank aman.

Pernyataan bahwa persoalan Malinda Dee menjadi bukan ranah pidana mengingatkan saya pada Islah, pihak yang menderita kerugian bersedia untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahannnya jika pihak yang sudah menyebabkan kerugian tersebut bersedia membayar atau memberikan ganti rugi. Kembali ke permasalahan bahwa ganti rugi yang telah bank berikan kepada nasabah meniadakan kerugian korban adalah sesuatu yang berbeda dengan prinsip dari Islah sendiri, Islah timbul karena adanya sengketa, dan pada kasus pembobolan bank yang diduga dilakukan oleh Malinda Dee adalah murni bukan sengketa namun memang diduga adanya niat jahat untuk mengambil dana nasabah dengan menggunakan fasilitas dan sistem untuk kepentingan secara pribadi.

No comments:

Post a Comment