1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JK)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja minimal 10 orang atau lebih dan atau membayar upah paling sedikit Rp. 1 Juta perbulan WAJIB mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program JAMSOSTEK, hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU No. 3 Tahun 1992, Pasal 2 ayat 3 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek.
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua diperuntukkan bagi Pekerja saja tetapi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan berlaku juga untuk keluarga tenaga kerja, tentunya keluarga yang dimaksud adalah keluarga inti pekerja seperti suami, istri dan anak.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Menurut pasal 8 UU No. 3 Tahun 1992, Jaminan Kecelakaan Kerja diberikan untuk pekerja yang bekerja menerima upah, maupun tenaga kerja yang magang ataupun murid yang yang menerima upah maupun tidak, mereka yang memborong pekerjaan, dan terakhir Narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.
Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi:
1. Biaya pengangkutan
2. Biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan
3. Biaya Rehabilitasi
4. Santunan berupa: - santunan sementara tidak mampu bekerja,
- santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya
- santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik
maupun mental
- santunan kematian
2. Jaminan Kematian (JK)
Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maka keluarganya berhak atas jaminan kematian (Pasal 12 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek).
Jaminan kematian tersebut berupa biaya pemakaman dan uang santunan.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Pekerja yang telah mencapai umur 55 tahun atau ia cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter maka ia berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan secara sekaligus, sebagian atau berkala.
Walaupun Pekerja tersebut meninggal dunia maka keluarga yang ditinggalkan (ahli warisnya) berhak atas uang jaminan hari tua tersebut.
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pengusaha tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) bagi tenaga kerjanya jika telah menyelenggarakan program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya asalkan dengan manfaat yang lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar hal ini sesuai ketentuan dalam PP 14/1993
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan berlaku bagi Pekerja dan keluarganya dalam hal ini adalah keluarga inti yaitu suami/istri dan anak.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan menurut ketentuan Pasal 16 UU No. 3 Tahun 1992 jo Pasal 35 ayat 1 PP No. 14/93 meliputi:
- Rawat jalan tingkat pertama
- Rawat jalan tingkat lanjutan
- Rawat Inap
- Pemeriksaan kehamilan & pertolongan persalinan
- penunjang diagnostic
- pelayanan khusus,
- pelayanan gawat darurat.
Sumber:
www.google.com
UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek
PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek
No comments:
Post a Comment