TARIF BEA MASUK
Dasar Pertimbangan:
1. Daya saing, arah pengembangan industri (road map);
2. Perlindungan bersifat sementara;
3. Komitmen tariff (WTO, APEC, FTA, AIFTA );
4. Efisiensi administrasi kepabeanan;
5. Pencegahan penyelundupan;
6. Penerimaan negara untuk memperlancar pelayanan.
Dasar Hukum:
1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.0II/2010 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA)
3. Permenkeu
Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Tarif Bea Masuk perubahan atas Permenkeu
No. 110/PMK.010/2006 Tanggal 15 Nopember 2006 Tentang Penetapan Sistim
Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
4. Peraturan
Menteri Keuangan No. 144/PMK.011/2010 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk
Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN- India Free Trade Area (AIFTA).
5. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema
Common Effective Preferential Tariff (CEPT).
Klasifikasi Dan Struktur Tarif Bea Masuk:
Setiap barang yang diimpor dikenakan tarif bea masuk berdasarkan system klasifikasi barang
nomor Harmonized System (HS) 10 digit dimana besaran tariff bea masuk dan jumlah HS-nya
berdasarkan MOST FAVOURED NATION (MFN)
No comments:
Post a Comment