PROSEDUR PENGESAHAN GAMBAR
Diperlukan untuk permohonan Klas
yang nantinya disimpan di kapal
Pemohon Melampirkan:
1.
Surat Permohonan Pengesahan Gambar;
2.
Surat Pengantar Adpel (Untuk Kapal Bangunan
Baru)
3.
Copy surat ukur (untuk kapal lama)
4.
Copy surat pembangunan kapal (untuk kapal yang
dibangun di luar negeri)
5.
Copy surat ganti bendera (untuk kapal ganti
bendera)
6.
Gambar rancang bangun kapal:
-
Gambar general arangsement
-
Gambar safety and fire control plan warna
-
Mindship Section
-
Lines Plan
-
Booklet Stability
-
Gambar Penunjang lainnya yang berkaitan dengan
keselamatan
Prosedur:
1. Dokumen
masuk ke Front Office (lt. 6), pengecekan kelengkapan dokumen.
2. Data
lengkap masuk ke Back Office, Pemohon dpt tanda terima
3. Surat
masuk dalam agenda penomoran surat masuk
4. Surat
diproses di Kasubbag TU, surat permohonan di distribusikan sesuai Tupoksi;
5. Dari
kasubbagTU permohonan diproses ke KasubDit untuk pemeriksaan & ttd;
6. Permohonan
diproses di Kasi Kelaiklautan utk paraf.
7. Permohonan
diproses di Dirkapel (pelaporan)
8. Permohonan
diproses di Marine Inspector untuk penilikan, koreksi dan paraf
9. Proses
permohonan selesai, surat pengesahan dari Kasubbag TU di PUP dan PNBP (lt. 6);
No comments:
Post a Comment