Pemutusan Hubungan Kerja dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan diatur dalam Bab XII pasal 150 hingga pasal 172, dalam
Pasal 150 dinyatakan bahwa ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja
dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 meliputi pemutusan hubungan kerja
yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik
swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha
lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan:
a. pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus;
b. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja/buruh menikah;
e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya didalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakuan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
j. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan tersebut diatas batl demi hukum dan pengusaha wajib memperkerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
PHK dapat dilakukan atas inisiatif majikan/Pengusaha maupun oleh Buruh/pekerja itu sendiri. Jika PHK tidak dapat dihindarkan maka Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan dalam pasal 156 UU ketenagakerjaan.
Perhitungan uang pesangon dapat dihitung paling sedikit sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun akan tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun akan tetapi kurang dari dari 15 tahun, 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Uang Penggantian hak meliputi (pasal 156 ayat 4):
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Kategori Pesangon:
1. Jika Pengusaha/Majikan melakukan PHK karena buruh/pekerja melakukan kesalahan berat (pasal 158) , maka hanya memperoleh uang penggantian hak sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat 4;
2. Pengusaha melakukan PHK karena buruh ditahan (pasal 159), maka buruh dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja 1X + uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat 4;
3. PHK karena melanggar perjanjian kerja (pasal 161), dapat memperoleh uang pesangon 1X + uang penghargaan masa kerja 1 X + uang penggantian hak
4.PHK karena perubahan status perusahaan, peleburan, perubahan, jika buruh memutuskan untuk PHK maka mendapat 1 X uang pesangon + 1 X uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak
namun beda halnya jika PHK atas inisiatif perusahaan maka buruh mendapat 2 X pesangon + 1 X uang penghargaan maa kerja + uang penggantian hak
5. PHK karena perusahaan tutup (pasal 164), maka pekerja/buruh berhak atas 1 X uang pesangon + 1 X uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak
6. PHK karena perusahaan pailit maka buruh/pekerja mendapat 1 X uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak
7. PHK karena buruh/pekerja meninggal, maka ahli warisnya mendapatkan 2 X pesangon + 1 X uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak
8. PHK karena usia pensiun, ada 3 ketentuan yaitu:
- jika pekerja sudah ikut program pensiun maka pekerja tidak mendapatkan uang pesangon, hanya uang penggantian hak tetapi jika dalam hal besarnya jaminan/manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 X + 1 X uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, maka buruh/pekerja akan mendapatkan selisihnya.
- Akan tetapi jika pekerja/buuh dalam program pensiun iuran/preminya dibayarkan oleh Pengusaha maka uang pesangon yang dihitung yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha;
- Jika buruh tidak mendapat program pensiun maka Pengusaha wajib membayar 2 X uang pesangon + 1 X uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak.
9. PHK karena buruh/pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turt tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti sah dan telah dipanggil oleh majikan/pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis dapat dianggap pekerja telah mengundurkan diri, maka dengan PHK demikian buruh/pekerja hanya mendapatkan uang penggantian hak + uang pisah yang besarnya sesuai dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan biasanya jika tidak ada perjanjian kerja maka tergantung kebijakan dari Pengusaha/majikan yang bersangkutan
10. PHK atas inisiatif buruh/pekerja karena majikan/pengusaha menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, membujuk, menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan buruh, tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turu, tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja, memrintahkan pekerja untuk melakukan pekerjaan diluar yang diperjanjikan; atau memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan kesehatan dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja, maka buruh/pekerja akan mendapatkan 2 X pesangon + 1 X uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak;
11. Pekerja/buruh yang sakit berkepanjangan , mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melamapaui batas 12 bulan dapat mengajukan PHK dan mendapatkan 2 X uang pesangon + 2 X uang penghargaan masa kerja + 1 X uang penggantian hak;
12. PHK atas inisiatif buruh, maka pesangon yang diterima hanya erupa uang pisah sesuai kebijakan perusahaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 165 ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003.
Sumber : UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan:
a. pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus;
b. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja/buruh menikah;
e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya didalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakuan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
j. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan tersebut diatas batl demi hukum dan pengusaha wajib memperkerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
PHK dapat dilakukan atas inisiatif majikan/Pengusaha maupun oleh Buruh/pekerja itu sendiri. Jika PHK tidak dapat dihindarkan maka Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan dalam pasal 156 UU ketenagakerjaan.
Perhitungan uang pesangon dapat dihitung paling sedikit sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun akan tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun akan tetapi kurang dari dari 15 tahun, 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Uang Penggantian hak meliputi (pasal 156 ayat 4):
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Kategori Pesangon:
1. Jika Pengusaha/Majikan melakukan PHK karena buruh/pekerja melakukan kesalahan berat (pasal 158) , maka hanya memperoleh uang penggantian hak sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat 4;
2. Pengusaha melakukan PHK karena buruh ditahan (pasal 159), maka buruh dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja 1X + uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat 4;
3. PHK karena melanggar perjanjian kerja (pasal 161), dapat memperoleh uang pesangon 1X + uang penghargaan masa kerja 1 X + uang penggantian hak
4.PHK karena perubahan status perusahaan, peleburan, perubahan, jika buruh memutuskan untuk PHK maka mendapat 1 X uang pesangon + 1 X uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak
namun beda halnya jika PHK atas inisiatif perusahaan maka buruh mendapat 2 X pesangon + 1 X uang penghargaan maa kerja + uang penggantian hak
5. PHK karena perusahaan tutup (pasal 164), maka pekerja/buruh berhak atas 1 X uang pesangon + 1 X uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak
6. PHK karena perusahaan pailit maka buruh/pekerja mendapat 1 X uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak
7. PHK karena buruh/pekerja meninggal, maka ahli warisnya mendapatkan 2 X pesangon + 1 X uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak
8. PHK karena usia pensiun, ada 3 ketentuan yaitu:
- jika pekerja sudah ikut program pensiun maka pekerja tidak mendapatkan uang pesangon, hanya uang penggantian hak tetapi jika dalam hal besarnya jaminan/manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 X + 1 X uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, maka buruh/pekerja akan mendapatkan selisihnya.
- Akan tetapi jika pekerja/buuh dalam program pensiun iuran/preminya dibayarkan oleh Pengusaha maka uang pesangon yang dihitung yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha;
- Jika buruh tidak mendapat program pensiun maka Pengusaha wajib membayar 2 X uang pesangon + 1 X uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak.
9. PHK karena buruh/pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turt tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti sah dan telah dipanggil oleh majikan/pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis dapat dianggap pekerja telah mengundurkan diri, maka dengan PHK demikian buruh/pekerja hanya mendapatkan uang penggantian hak + uang pisah yang besarnya sesuai dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan biasanya jika tidak ada perjanjian kerja maka tergantung kebijakan dari Pengusaha/majikan yang bersangkutan
10. PHK atas inisiatif buruh/pekerja karena majikan/pengusaha menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, membujuk, menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan buruh, tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turu, tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja, memrintahkan pekerja untuk melakukan pekerjaan diluar yang diperjanjikan; atau memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan kesehatan dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja, maka buruh/pekerja akan mendapatkan 2 X pesangon + 1 X uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak;
11. Pekerja/buruh yang sakit berkepanjangan , mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melamapaui batas 12 bulan dapat mengajukan PHK dan mendapatkan 2 X uang pesangon + 2 X uang penghargaan masa kerja + 1 X uang penggantian hak;
12. PHK atas inisiatif buruh, maka pesangon yang diterima hanya erupa uang pisah sesuai kebijakan perusahaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 165 ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003.
Sumber : UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
No comments:
Post a Comment