Corporate Lawyer

Wednesday, February 19, 2014

Komisaris Independen

Sering kita mendengar tentang komisaris Independen.  ketentuan mengenai Komisaris Perseroan diatur dalam:
Pasal 120 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi sbb:

ayat 1:
"anggaran dasar perseroan dapat mengatur adanya 1 orang atau lebih komisaris independen dan satu orang komisaris utusan"

ayat 2:
"komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris lainnya;

Sehingga pengertian Komisaris independen adalah komisaris  dari pihak luar yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS yang tidak terafiliasi dengan Pemegang saham utama, anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris lainnya yang biasanya ditunjuk dalam rangka melaksanakan tata kelola perseroan yang baik ("code of good corporate governance").

 Pasal 80 undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yaitu tanggung jawab informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Jika pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum memuat informasi yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat informasi tentang fakta material sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya sehingga informasi dimaksud menyesatkan, maka direktur dan komisaris emiten pada waktu penyataan pendaftaran menjadi efektif wajib bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.

3. Keputusan Menteri BUMN nomor kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktik good Corporate Governance pada BUMN.

Mengenai komisaris independen, PT. Bursa Efe jakarta (BEJ) didalam Peraturan Pencatatan Efek No. 1-A: tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek yang berisi tentang rasio komisaris independen yaitu komisaris independen yang jumlahnya secara proporsional sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki oleh yang bukan pemegang saham pengendali dengan ketentuan jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya 30% dari seluruh jumlah anggota komisaris.

Pengertian mengenai komisaris independen dapat dikategorikan dalam beberapa kriteria yaitu sebagai berikut:

a. dipilih dan diangkat secara independen;
b. penilaian objektif dan independen;
c. berasal dari luar perusahaan;
d. bebas dari pengaruh;
e. tidak ada hubungan afiliasi;
f. tidak memiliki kepentingan di perusahaan;
g. bertindak secara independen;
h. memiliki kompetensi dan intergritas yang memadai.



Penentuan dan kriteria komisaris independen diatur dalam:
1. surat edaran ketua Bapepam nomor Se-3/PM/2000 tanggal 5 Mei 2000;
2. Keputusan Direksi BEJ No. KEP-305/BEJ/07-2004 tentang Peraturan nomor I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Berbentuk Ekuitas;
3. Surat Edaran BEJ Nomor SE-005/BEJ/09-2001 tanggal 24 September 2001 yang mengatur tata cara pemilihan komisaris independen.

Tujuan menghadirkan komisaris independen adalah sebagai penyeimbang pengambilan keputusan dewan komisaris.

Sumber:
UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
Binoto Nadapdap, SH., MH, Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Permata Aksara, 2012.

No comments:

Post a Comment