PROSEDUR PENERBITAN
AUTORISASI GARIS MUAT
Untuk kelas asing wajib
memintakan autorisasi garis muat dari dihubla.
Dokumen yang dilampirkan:
1.
Surat Permohonan
2.
Copy ILLC sementara/permanen dari klas ybs (utk
bukan kapal baru)
3.
Copy kontrak pembangunan kapal (untuk kapal
baru)
4.
Surat ukur kapal
Prosedur:
5.
Surat masuk ke front office (dihubla lantai 6)
6.
Jika surat lengkap permohonan diproses di back
office, Pemohon menerima tanda terima
7.
Permohonan masuk dicatat dengan penomoran surat
masuk
8.
Surat diproses dibawa ke Kasubbag TU untuk
didistribusi ke Subdit sesuai tupoksi
9.
Surat lalu diproses ke kasubdit untuk diperiksam
dan di ttd (lantai 12);
10.
Surat permohonan dilaporkan ke Dirkapel
11.
Surat permohonan lalu diproses di Kasi kelaiklautan
untk diperiksa dan di paraf
12.
Permohonan diperiksa terakhir dengan MI untuk
dikoreksi, dan di paraf
13.
Pemeriksaan selesai, permohonan lengkap lalu
surat pengesahan didistribusikan KasubBag TU ke PUP di lantai 6
14.
Pembayaran dengan PNBP
15.
Mengambil surat keluar dan stempel
16.
Surat selesai…
No comments:
Post a Comment