PROSEDUR PENERBITAN
AKTA BALIK NAMA KAPAL
Dokumen yang dilampirkan:
1.
Surat permohonan
2.
Surat ukur
3.
Asli Grosse Akta
4.
Bukti kepemilikan hak milik cth: AJB
5.
Identitas Pemilik
6.
Surat Kuasa jika dikuasakan
Prosedur:
1.
Surat masuk ke front office (dihubla lantai 6)
2.
Jika surat lengkap permohonan diproses di back
office, Pemohon menerima tanda terima
3.
Permohonan masuk dicatat dengan penomoran surat
masuk
4.
Surat diproses dibawa ke Kasubbag TU untuk
didistribusi ke Subdit sesuai tupoksi
5.
Surat lalu diproses ke kasubdit untuk diperiksam
dan di ttd;
6.
Surat permohonan dilaporkan ke Direktur
7.
Surat permohonan lalu diproses di Kasi untk
diperiksa dan di paraf
8.
Permohonan diproses di staff pemeroses
9.
Pemeriksaan selesai, permohonan lengkap lalu
surat pengesahan didistribusikan KasubBag TU ke lantai 6
10.
Mengambil surat keluar dan stempel
11.
Bayar PNBP dan Surat selesai…
No comments:
Post a Comment